Dialektika Praktik Perubahan Konstitusi Melalui Penafsiran Hakim dan Kebiasaan Ketatanegaraan Pasca Reformasi

  • Naufaldi Hidayat R
  • Oktari T
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Gelombang reformasi tahun 1998 di Indonesia menjadi titik awal dimulainya perubahan mendasar terhadap sistem ketatanegaraan. Perubahan norma-norma konstitusi pada akhirnya dilaksanakan dengan prosedur amendemen formal melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat. Upaya demokratis tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 37 UUD NRI 1945 yang mengatur perihal prasyarat dan tata cara perubahan pasal per pasal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dinamika yang terjadi terhadap siklus perubahan konstitusi sebagai ikhtiar negara Indonesia menuju konsep ideal negara hukum demokratis pasca reformasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum doktrinal dengan basis utama aspek doktrin mengenai perubahan norma konstitusi, kemudian dikaitkan dengan fakta praktis sebagai dialektika di tengah-tengah kehidupan bernegara pasca reformasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan UUD NRI 1945 pasca reformasi belum usai dan masih terus berlangsung. Akan tetapi, tata cara yang digunakan sudah tidak lagi berdasarkan sistem amendemen formal dengan mengubah pasal-pasal melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat, melainkan banyak terjadi dengan cara penafsiran konstitusional oleh hakim dan kebiasaan ketatanegaraan. Tiga aspek yang menjadi penyebabnya, yaitu rijiditas prosedur pada ketentuan Pasal 37 UUD NRI 1945, pembentukan Mahkamah Konstitusi dan praktik ketatanegaraan yang terus berkembang. Implikasi praktis daripadanya ialah prosedur amendemen formal mulai ditinggalkan dan beralih pada penafsiran konstitusional serta kebiasaan. Formulasi norma tidak lagi mengalami perubahan, tetapi pemaknaan dan pengaplikasian terhadapnya dikembangkan secara pesat untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ketatanegaraan. Oleh karena itu, perlu dilengkapi dengan penentuan cetak biru tujuan negara Indonesia secara normatif beserta penegakan etika konstitusi agar tren praktik tersebut tidak melenceng dari cita bangsa Indonesia atas dasar Pancasila.  Keywords: Perubahan Konstitusi; UUD NRI 1945; Penafsiran Hakim; Kebiasaan Ketatanegaraan; Reformasi

Cite

CITATION STYLE

APA

Naufaldi Hidayat, R., & Oktari, T. (2023). Dialektika Praktik Perubahan Konstitusi Melalui Penafsiran Hakim dan Kebiasaan Ketatanegaraan Pasca Reformasi. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 61–77. https://doi.org/10.24252/ad.vi.37172

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free