Aktivitas pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan sangatlah luas. Terlebih lagi, negara Indonesia adalah kesejahteraan (welfare state). Aktivitas pemerintahan tersebut dapat berupa tindakan, perbuatan peraturan perundang-undangan, pembuatan keputusan (beschikking) maupun tindakan-tindakan hukum lainnya yang didasari hukum publik maupun hukum privat.Sebagai sebuah negara hukum, maka semua jenis tindakan pemerintahan tersebut, harus dapat diuji secara hukum berkenaan keabsahannya.Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diatur mengenai tindakan administrasi pemerintahan yang merupakan objek sengketa peradilan tata usaha negara. Dari sisi teori dan konsep, para ahli tidak ada kesepakatan, apakah tindakan administrasi pemerintahan dalam undang-undang administrasi pemerintahan masuk dalam kategori tindakan hukum atau tindakan faktual. Memang secara yuridis, hal ini nampak tidak berdampak signifikan. Tetapi dalam tataran diskursus ilmu hukum menjadi menarik untuk ditelaah sehingga berbagai pendapat dapat disintesakan bahkan diberikan makna baru terhadap “tindakan administrasi pemerintahan”.Tulisan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, tentunya tidak hanya berdasarkan penafsiran menurut “kata” dalam undang-undang, tetapi lebih dari itu, yaitu bagaimana tafsir dalam praktek terhadap “tindakan administrasi pemerintahan” dalam kasus-kasus hukum administrasi. Dalam konteks ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yang lazim digunakan dalam penafsiran hukum.
CITATION STYLE
Suanro, & Malik S, M. (2021). MAKNA TINDAKAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DALAM PERSPEKTIF PENAFSIRAN HUKUM. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 6(2), 170–189. https://doi.org/10.61394/jihtb.v6i2.198
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.