Abstract
Perkawinan adalah suatu proses penyatuan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan sejahtera. Pada dasarnya, perkawinan yang berlaku di Indonesia menurut Hukum Islam berasaskan monogami. Poligami diperbolehkan dengan berbagai persyaratan diantaranya harus ter-lebih dahulu mendapatkan izin dari istri-istrinya. Kenyataannya yang terjadi di masyarakat, perkawinan poligami dilaksanakan tidak memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga berakibat terhadap keabsahan perkawinan.
Cite
CITATION STYLE
Tamara, B., & Fauziah Rusmayani, I. (2019). TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN PERCERAIAN. SUPREMASI HUKUM, 15(02), 75–81. https://doi.org/10.33592/jsh.v15i2.445
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.