Abstract
Bentuk sengketa beraneka ragam dan keanekaragamannya menentukan inti permasalahan, yang mana setiap permasalahan memiliki sekian banyak liku-liku, akan tetapi pada akhirnya akan muncul ke permukaan. melalui jalur pengadilan kemudian dinilai tidak lagi memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai lembaga penyelesaian sengketa. BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. BPSK merupakan suatu lembaga khusus yang dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa atau perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis eksisitensi dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam sistem peradilan di Indonesia dan untuk menganalisis kedudukan/kekuatan hukum putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam meberikan kepastian hukum bagi Konsumen. Hasil dari penelitian ini adalah Kedudukan Putusan Hukum dalam sistem peradilan di Indonesia berbeda dengan putusan peradilan pada umumnya, putusan BPSK merupakan penyelesaian non litigasi diluar pengadilan umum, dan putusannya bersifat sifat final dan mengikat, artinya tidak ada upaya banding ataupun kasasi terhadap putusan majlis BPSK, dan mengikat dapat mengandung arti memaksa dan harus dijalankan oleh pihak yang diwajibkan. Putusan tersebut dapat dijalankan secara sukarela dan atau dapat dimintakan eksekusi dengan cara didaftarkan pada pengadilan setempat, baik terhadap putusan mediasi, arbitrase dan putusan BPSK, sehingga putusan tersebut memiliki kekuatan eksekusi dengan dicantumkanirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Cite
CITATION STYLE
Alifin, L. S., Asikin, Z., & Kurniawan, K. (2019). KEDUDUKAN HUKUM BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA. MEDIA BINA ILMIAH, 13(10), 1705. https://doi.org/10.33758/mbi.v13i10.252
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.