Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang merupakan peraturan perundangan – undang tertulis / hukum positif yang berlaku sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengangkutan dengan kendaraan bermotor yang merupakan subsistem tata hukum nasional, dimana peraturan ini tidak secara tegas menyebutkan prinsip tanggung jawab ( fault of liability ) yang dianut di dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu penelitian kepustakaan (Library Research) adalah metode penelitian kepustakaan untuk memperoleh data-data melalui studi kepustakan, data yang diperoleh berdasarkan sumber hukum primer yaitu perundang – undangan dan sumber hukum sekunder yaitu konsep – konsep, teori – teori dan informasi – informasi lain yang bersifat umum, buku buku, indeks, ensiklopedia dan sebagainya. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh data bahwa prinsip tanggung jawab yang dianut oleh Undang – Undang Nomor 2009 adalah prinsip tanggung jawab karena kesalahan ( fault of liability) yaitu setiap pengangkut yang melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan pengangkutan harus bertanggung jawab membayar segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya itu. Hal ini sesuai dengan maksud Pasal 188, Pasal 191 dan Pasal 192 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
CITATION STYLE
LABATJO, R. (2019). ANALISIS YURIDIS TENTANG PRINSIP TANGGUNG JAWAB MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Jurnal Yustisiabel, 3(2), 118. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i2.390
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.