DISRUPSI LAYANAN KESEHATAN BERBASIS TELEMEDICINE: HUBUNGAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PASIEN DAN DOKTER

  • Prasetyo A
  • Prananingrum D
N/ACitations
Citations of this article
238Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan teknologi dari berbagai aspek yang tengah berjalan di masyarakat merupakan kenyataan dan hukum harus mampu mengatur perubahan tersebut. Perkembangan teknologi juga terjadi pada bentuk layanan kesehatan, dari yang konvensional menjadi telemedicine. Telemedicine merupakan bentuk layanan kesehatan berbasis elektronik sehingga dokter dan pasien tidak bertemu secara langsung. Ditengah pandemi COVID-19 layanan telemedicine menjadi alternatif bagi pasien untuk berkonsultasi dengan dokternya. Artikel ini menjelaskan mengenai hubungan hukum dan tanggung jawab hukum dalam telemedicine. Hubungan hukum antara dokter dan pasien tercipta melalui perjanjian baku dalam hal ini adalah perjanjian terapeutik. Perjanjian terapeutik tetap terjadi meskipun dokter dan pasien tidak saling berhadapan secara langsung. Terkait dengan bentuk pertanggungjawaban, dalam telemedicine dikenal tanggung jawab mutlak dari dokter atas pasiennya. Pada akhirnya, perlu disadari bahwa masih banyak kelemahan bagi dokter maupun pasien serta penyelenggara dalam layanan telemedicine.

Cite

CITATION STYLE

APA

Prasetyo, A., & Prananingrum, D. H. (2022). DISRUPSI LAYANAN KESEHATAN BERBASIS TELEMEDICINE: HUBUNGAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PASIEN DAN DOKTER. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 225–246. https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v6.i2.p225-246

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free