Abstract
Abstrak. Tulisan ini akan memberikan penjabaran terkait sisi pro dan kontra perbuatan gibah atau gosip. Ini menjadi penting karena di masa kini, membicarakan keburukan sesama manusia sudah menjadi pemandangan yang biasa. Fokus penelitian adalah hadis riwayat Muslim nomor 2589 yang dianggap multi tafsir karena mengandung pembolehan maupun pelarangan gibah. Tulisan ini akan menelisik lebih jauh dari tiga hal meliputi: kualitas keshahihan hadis Muslim 2589, syarah hadis, dan kontekstualisasi atas matan hadis tersebut. Untuk menjawab hal ini, penulis mengacu pada pemikiran hadis Yusuf Qaradhawi yang meliputi: konfirmasi dengan al-Qur‟an; pengumpulan hadis-hadis terkait; analisa kebahasan; dan kontekstualisasi. Pada akhirnya, hadis Muslim 2589 berkualitas shahih sehingga dapat dikaji lebih dalam dari sisi matan dan pemaknaannya. Meskipun hukum dasar gibah adalah haram, namun ada beberapa pengecualian yang memperbolehkannya semisal meminta pertolongan ataupun meminta fatwa dan nasihat. Perilaku gibah / gosip sebaiknya dihindari karena berpotensi merugikan orang lain dan juga diri sendiri. Jurnal Studi Alquran dan Hadis DOI: 10.29240/alquds.v3i1.681 Kata kunci: Gibah ; Gosip; Hadis
Cite
CITATION STYLE
Dhulkifli, M. L. (2019). Pro-Kontra Ghibah dalam Tinjauan Hadis dan Konteks Maraknya Perilaku Gosip. AL QUDS : Jurnal Studi Alquran Dan Hadis, 3(1), 53. https://doi.org/10.29240/alquds.v3i1.681
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.