Analisis Yuridis Dan Empiris Tentang Perjanjian Jual Beli Berbasis Elektronik: Sebagai Instrumen Dalam Penyusunan Buku Ajar Hukum Kontrak Berbasis Elektronik

  • Djumardin D
  • HS. S
  • Muhaimin M
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang: (1) momentum terjadinya perjanjian jual beli secara elektronik, (2) pembatalan perjanjian jual beli melalui sistem elektronik,, (3) kasus-kasus yang muncul dalam perjanjian jual beli melalui sistem elektronik, dan (4) penyusunan buku “Hukum Kontrak Berbasis Elektronik”. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), dan (2) pendekatan sosiologis (socilogish approach). Sumber datanya berasal dari data lapangan kepustakaan. dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Samplingnya, yaitu penjual dan pembeli secara elektronik. Teknik pengumpulan datanya, yaitu menggunakan wawancara dan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian, disajikan berikut ini. 1. Momentum terjadinya perjanjian jual beli secara elektronik adalah sejak terjadinya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang harga dan barang, di mana kesepakatan itu dilakukan melalui instagram, facebook maupun whatsapp. 2. Pejanjian jual beli secara elektronik tidak dapat dibatalkan, namun barang yang dibeli dapat ditukar dengan barang lain, yang kualiats dan ukuran yang sama atau berbeda dengan barang lainnya. Namun, pmbelilah yang akan menanggung biaya pengiriman barang, baik kepada penjual maupun pengriman kembali kepada pembeli. 3. Kasus-kasus yang muncul dalam perjanjian jual beli melalui sistem elektronik adalah (1) barang yang dipesan tidak sesuai dengan kualitas, terutama warna dan ukurannya, sehingga barang itu tidak digunakan oleh pembeli, dan (2) barang yang dipesan oleh pembeli tidak sesuai dengan yang dipesan, karena barang yang dipesan itu dikirim kepada pihak lainnya. Apabila hal itu, maka penjual barang meminta kepada penerima barang untuk mengembalikan barang tersebut kepada penjual. Selanjutnya penjual mengirim kembali kepada pembeli. Segala biaya pengirimannya ditanggung oleh penjual.

Cite

CITATION STYLE

APA

Djumardin, D., HS., S., & Muhaimin, M. (2021). Analisis Yuridis Dan Empiris Tentang Perjanjian Jual Beli Berbasis Elektronik: Sebagai Instrumen Dalam Penyusunan Buku Ajar Hukum Kontrak Berbasis Elektronik. Jurnal Risalah Kenotariatan, 1(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.1

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free