Tinjauan Undang-Undang Perkawinan Tentang Pembatalan Perkawinan Poligami Karena Pemalsuan Identitas

  • Ahmad Roza'i Akbar
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Praktek poligami marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Banyak kasus terjadinya poligami dari orang yang telah menikah dan memalsukan identitas perkawinan sebelumnya. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research) yang memfokuskan pada aspek normatif hukum. Hasil penelitian ditemukan kasus pembatalan perkawinan yang terjadi di Pengadilan Agama Dumai pada 14 September 2015. Pertimbangan yang dipakai oleh hakim, salah satunya adalah berdasarkan hukum Islam dan UUP.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ahmad Roza’i Akbar. (2019). Tinjauan Undang-Undang Perkawinan Tentang Pembatalan Perkawinan Poligami Karena Pemalsuan Identitas. JURNAL AZ-ZAWAJIR, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.57113/jaz.v1i1.7

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free