ANALISIS PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 15 TERHADAP KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING

  • Rafsanjani N
  • Ardiansyah B
N/ACitations
Citations of this article
56Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Terdapat perbedaan intepretasi penerapan PPh Pasal 15 terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). Hal ini karena belum adanya ketentuan yang jelas terkait definisi dan karakteristik KPPA tersebut. Penelitian ini akan melakukan elaborasi bagaimana seharusnya karakteristik kantor perwakilan perusahaan asing dilihat dari sisi perpajakan serta bagaimana menentukan pengenaan PPh Pasal 15 terhadap keberadaan KTTA. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan identifikasi permasalahan melalui studi pendahuluan dan elaborasi dijelaskan dengan pendekatan deskriptif. Selanjutnya, dilakukan wawancara mendalam untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik kantor perwakilan perusahaan asing seharusnya tidak memenuhi kriteria BUT. Akan tetapi, KPPA yang beroperasi di Indonesia banyak yang melewati batas waktu yang ditentukan dan mendapatkan aliran ekonomi, berupa penghasilan dari penjualan barang oleh kantor pusat kantor perwakilan ke Indonesia. Dengan demikian, pembentukan suatu kantor perwakilan dapat dijadikan sebagai modus dalam melakukan praktik penghindaran pajak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rafsanjani, N., & Ardiansyah, B. G. (2021). ANALISIS PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 15 TERHADAP KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3(1), 37–48. https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i1.1215

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free