Abstract
Korupsi Dan Pemhalikan Behan Pemhuktian bertujuan untuk menjawab pertanyaan sampai sejauh mana efektifitas sistem pembuktian terbalik sebagaimana yang diatur dalam hukum positif Indonesia yaitu seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian masalah yang timbul berikutnya adalah;apakah penerapan sistem pembuktian terbalik dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi dapat mencegah atau mengurangi bahkan menghilangkan tindak pidana korupsi di Indonesia secara tuntas. Penelitian ini bertolak dari kerangka pemikiran teoritis Roscoe Pound mengemukakan tentang hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat : Law as a tool of socialengineering. Hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat. Konsep ini dilansir oleh Muchtar Kusumaatmadja dan disesuaikan dengan kondisi Indonesia menjadi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Pembaharuan maksudnya ialah memperbaharui cara berfikir masyarakat dari cara berfikir tradisional kepada cara berjikir modern. Hukum harus bisa dijadikan sarana untuk memecahkan semua problem yang ada di dalam masyarakat termasuk masalah tindak pidana korupsi. Salah satu hal yang harus diperbaharui adalah sistem hukum pembuktiannya, yaitu dari sistem pembuktikan yang konvensional menjadi sistem pembuktian terbalik.
Cite
CITATION STYLE
Wiriadinata, W. (2017). KORUPSI DAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(1), 117. https://doi.org/10.21143/jhp.vol43.no1.1508
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.