TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGALIH FUNGSIAN HARTA WAKAF

  • Herningrum I
  • Mahabbati S
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Wakaf merupakan amalan yang sangat besar pahala dan manfaatnya terhadap umat, baik dalam bidang mental spiritual, maupun dalam bidang fisik material. Harta wakaf seharusnya difungsikan sesuai dengan tujuan dari wakif. Namun, dalam kenyataannya sering juga harta wakaf tersebut dialih fungsikan dengan tujuan yang berbeda dari tujuan wakif semula. Sehingga memunculkan persoalan hukum baru yang perlu dikaji. Tujuan penelitian ini untuk menemukan hukum pengalihan fungsi harta wakaf. Tulisan ini termasuk pada metode penilitian kepustakaan dengan merujuk kepada dalil al-Quran, Hadis Nabi, pendapat ulama dan regulasi (hukum positif) tentang wakaf yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian bahwa harta wakaf itu tidak boleh ditasharrufkan, misalnya dijual, meminta agar dijualkan, mewariskannya dan juga menghibahkannya kepada orang lain walaupun ain harta tersebut masih dalam tanggungannya atau atas kepemilikannya. Namun, dalam kondisi harta wakaf itu tidak lagi bermanfaat kerena hal-hal tertentu, maka boleh dialihkan fungsinya kepada bentuk lain yang lebih bermanfaat. Hukum wakaf di Indonesia diserap dalam perundang-undangan oleh Negara karena dinilai memiliki potensi yang besar dari berbagai aspeknya sehingga memberi dampak ekonomis pada  masyarakat maupun pada pemerintah dari aspek pembangunan dan pemerdayaan ekonomi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Herningrum, I., & Mahabbati, S. (2021). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGALIH FUNGSIAN HARTA WAKAF. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 19(1), 52–69. https://doi.org/10.32694/qst.v19i1.840

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free