PELAKSANAAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN ANAK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012

  • Sinaga E
  • Slamet S
  • Dwiprigitaningtias I
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yang proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan Pasal 7 angka 2 UU SPPA, tindak pidana anak dapat diselesaikan dengan cara diversi dan bukan merupakan tindak pidana berulang. Diversi merupakan proses penyelesaian perkara pidana anak di luar proses peradilan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang bertujuan untuk mencegah anak dari perampasan kemerdekaan. Diversifikasi harus dimaksimalkan karena dalam proses penyidikan, baik penyidik, hakim maupun jaksa penuntut harus menerapkan Diversi untuk perkara anak yang memenuhi syarat diversi dan perlindungan hukum yang diatur dalam SPPA harus diterapkan secara mutlak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sinaga, E., Slamet, S. M. I., & Dwiprigitaningtias, I. (2019). PELAKSANAAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN ANAK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012. Jurnal Dialektika Hukum, 1(1), 96–121. https://doi.org/10.36859/jdh.v1i1.493

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free