LONCENG KEMATIAN PENDIDIKAN HUKUM DI INDONESIA TINJAUAN FILOSOFIS

  • Handayani E
  • Arifin Z
N/ACitations
Citations of this article
45Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Makalah berjudul Lonceng Kematian Pendidikan Hukum Di Indonesia Tinjauan Filosofis, mengangkat dua persolan yaitu pertama  apa hakekat pendidikan hukum? Kedua bagaimana formulasi kedepan pendidikan hukum di Indonesia?. Kedua problem itu akan dijawab menggunakan pendekatan filosofis, teoritis dan yuridis. Teori yang digunakan untuk menganalisis kedua persoalan itu adalah teori abstraksi dari Aristoteles dan teori psikoanalisis dari Sigmund Freud. Hasilnya pertama hakekat pendidikan hukum adalah adalah mendewasakan anak didik untuk mandiri, obyektif independen, memilki karakter budi pekerti luhur, berkecerdasan intelektual, emosional, sosial  dan spiritual  yang tinggi. Kedua, pendidikan hukum kedepan dirancang untuk  mampu menciptakan anak didik yang cerdas sesuai dengan tujuan pendidikan yang termuat dalam kosntitusi, dengan menekankan pada etika religius, serta memasukan kurikulum terintegrsi yang menekankan pada berfikir yang komprehensif praktis dan teoritis.Kata Kunci: Lonceng kematian, pendidikan hukum

Cite

CITATION STYLE

APA

Handayani, E. P., & Arifin, Z. (2020). LONCENG KEMATIAN PENDIDIKAN HUKUM DI INDONESIA TINJAUAN FILOSOFIS. Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(1), 1. https://doi.org/10.29103/sjp.v8i1.2491

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free