Abstract
Makalah berjudul Lonceng Kematian Pendidikan Hukum Di Indonesia Tinjauan Filosofis, mengangkat dua persolan yaitu pertama apa hakekat pendidikan hukum? Kedua bagaimana formulasi kedepan pendidikan hukum di Indonesia?. Kedua problem itu akan dijawab menggunakan pendekatan filosofis, teoritis dan yuridis. Teori yang digunakan untuk menganalisis kedua persoalan itu adalah teori abstraksi dari Aristoteles dan teori psikoanalisis dari Sigmund Freud. Hasilnya pertama hakekat pendidikan hukum adalah adalah mendewasakan anak didik untuk mandiri, obyektif independen, memilki karakter budi pekerti luhur, berkecerdasan intelektual, emosional, sosial dan spiritual yang tinggi. Kedua, pendidikan hukum kedepan dirancang untuk mampu menciptakan anak didik yang cerdas sesuai dengan tujuan pendidikan yang termuat dalam kosntitusi, dengan menekankan pada etika religius, serta memasukan kurikulum terintegrsi yang menekankan pada berfikir yang komprehensif praktis dan teoritis.Kata Kunci: Lonceng kematian, pendidikan hukum
Cite
CITATION STYLE
Handayani, E. P., & Arifin, Z. (2020). LONCENG KEMATIAN PENDIDIKAN HUKUM DI INDONESIA TINJAUAN FILOSOFIS. Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(1), 1. https://doi.org/10.29103/sjp.v8i1.2491
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.