Abstract
Makalah kebijakan ini menganalisis fenomena normalisasi isbat nikah di Aceh, yang bergeser dari fungsi ultimum remedium menjadi prosedur legalisasi dominan bagi perkawinan tidak tercatat. Fenomena ini menciptakan kesenjangan signifikan dalam kepastian hukum keluarga dan akurasi data kependudukan, diperparah oleh maraknya praktik nikah siri dan menimbulkan urgensi tinggi karena dampaknya pada hak-hak perempuan dan anak. Menggunakan pendekatan kualitatif, makalah ini menganalisis regulasi, studi literatur, dan mengevaluasi alternatif kebijakan melalui metode skoring William N. Dunn. Hasil analisis menunjukkan bahwa Pergub Aceh No. 25 Tahun 2017 telah menjadikan isbat nikah jalur utama legalisasi, berkontribusi pada normalisasi tersebut dan memperburuk rendahnya pencatatan perkawinan. Akar masalahnya meliputi ketidakselarasan norma hukum nasional-daerah, minimnya program pencegahan nikah siri komprehensif, serta lemahnya koordinasi dan integritas data administrasi kependudukan. Normalisasi isbat nikah ini secara signifikan menghambat perlindungan hak dan akurasi data kependudukan, sehingga makalah ini merekomendasikan kebijakan pengetatan interpretasi dan prosedur isbat nikah nasional yang komprehensif. Rekomendasi ini berfokus pada penegasan fungsi isbat nikah sebagai ultima ratio dengan kriteria pembuktian yang lebih ketat, serta penanganan konteks khusus Aceh, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara
Cite
CITATION STYLE
Sulaiman, M. (2025). Legalisasi Perkawinan Tidak Tercatat: Kebijakan Nikah Siri dan Normalisasi Isbat Nikah di Aceh. JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA, 4(1), 233–264. https://doi.org/10.61860/jigp.v4i1.213
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.