Abstract
Penyelesaian perkara perdata dengan mengajukan gugatan di pengadilan cenderung memakanwaktu yang lama, karena prosedurnya yang bertingkat. Sedangkan dalam dunia perdagangan diperlukan suatu tindakan-tindakan yang cepat sehingga alternatif upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan gugat diperlukan. Lembaga arbitrase dapat memenuhi kebutuhan tersebut karena sifatnya cepat, oleh ahli, tertutup dan merupakan upaya terakhir serta mengikat (final and binding). Namun dalam kenyataan terdapat masalah-masalah yang menghambat perkembangan arbitrase secara nasional terlebih internasional karena tidak tersedianyaperangkat hukum yang lengkap. Oleh karena itu adalah sangat mendesak untuk diundangkannya hukum secara perdata yang baru yang sekaligus mengatur lembaga arbitrase.
Cite
CITATION STYLE
Pangaribuan, R. A. (1990). Sekitar Penerapan Klausula Arbitrase. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(4), 348. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no4.917
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.