Tinjauan yuridis upaya pengajuan kepailitan terhadap perusahaan asuransi oleh nasabah asuransi

  • Alwi A
N/ACitations
Citations of this article
44Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum terhadap upaya pengajuan kepailitan terhadap perushaan asuransi oleh nasabah asuransi.  Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelilitian Normatif yakni mengkaji Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang berkaitan dengan asuransi dan kepailitan. Adapun Hasil dari Penelitian ini adalah   Otoritas Jasa Keuangan menjadi satu-satunya Lembaga yang memilki legal standing untuk melakukan permohonan kepailitan terhadap perushaan asuransi.  Disamping itu  jika mengacuh pada persyaratan diajukan pailit terhadap perusahaan asuransi dapat dilakukan oleh sekurang-kurangnya dua nasabah yang terbukti klaimnya telah jatuh tempo,  maka nasabah asuransi dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga.  Untuk penerimaan permohonan pailitnya tergantung keyakinan dan pengatahuan hakim, panitera dan pengadilan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Alwi, A. (2021). Tinjauan yuridis upaya pengajuan kepailitan terhadap perusahaan asuransi oleh nasabah asuransi. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 7(4). https://doi.org/10.29210/020211225

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free