Abstract
Menurut undang-undang yang mengatur umum maupun undang-undang yang khusus menerangkan bahwa korporasi wajiblah bertanggung jawab atas perbuatan pegawainya sebagai mana perbuatan itu dilakukan ketika melakukan kerja. Penelitian ini bertujuan secara akademik untuk memenuhi persyaratan gelar Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yang menggunakan studi Pustaka. Dengan cara inventarisasi, kualifikasi, dan sistematis terhadap bahan hukum, pengumpulan bahan hukum yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa bank wajib bertanggung jawab atas hilangya dana deposito nasabahnya karena perbuatan pegawainya. Hal ini didasarkan pasal 7 dan 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 / POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban bank terhadap hilangnya dana deposito nasabah sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) POJK No 6/POJK.07/2022, memiliki tanggung jawab terhadap hilangnya dana deposito nasabah.
Cite
CITATION STYLE
Nathalie Ratulangi, N. (2024). Pertanggungjawaban Bank Terhadap Hilangnya Dana Deposito Nasabah Pada Kasus PN Makassar 170/Pdt.G/2021/Pn Mks. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(11), 4653–4670. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1261
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.