Stimulus Pelonggaran Pajak Penghasilan Bagi UMKM di Era Pandemi Covid-19

  • Retno Sari Dewi
  • Aulia Rahman Hakim
  • Hepy Tri Puspitasari
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kesadaran subjek pajak khususnya bagi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban membayar pajak merupakan suatu hal sangat penting dalam penerimaan pajak. Penerimaan negara akan mengalami peningkatan selama wajib pajak membayar kewajibannya sesuai ketentuan yang telah diresmikan. Berbagai stimulus pemerintah usahakan untuk mempertahankan UMKM di masa pandemi COVID-19, salah satunya pembebasan tarif PPh Final bagi sektor UMKM. Dengan demikian, artikel ini bertujuan untuk menguraikan apakah regulasi hukum di Indonesia terkait PPh dalam sektor UMKM sudah efektif, bagaimana sistem PPh final yang diterapkan berdasarkan PP No. 23/2018, serta pada saat pandemi COVID-19 bagaimana aspek hukum untuk melonggarkan atau bahkan membebaskan wajib pajak pelaku sektor UMKM.

Cite

CITATION STYLE

APA

Retno Sari Dewi, Aulia Rahman Hakim, & Hepy Tri Puspitasari. (2022). Stimulus Pelonggaran Pajak Penghasilan Bagi UMKM di Era Pandemi Covid-19. Yustitiabelen, 8(2), 178–193. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v8i2.566

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free