Abstract
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh siapapun. Terlepas dari statusnya, tersangka dan terdakwa merupakan warga negara yang memiliki jaminan atas hak asasi manusia nya, dan negara sebagai entitas utama wajib untuk memberikan perlindungan terhadapnya dari pelanggaran hak asasi manusia. Pengaturan perlindungan hak asasi manusia pada tersangka maupun terdakwa di Indonesia memiliki perjalanan panjang sejak masa penjajahan. Penelitian ini berusaha untuk menjelaskan bagaimana sejarah dan perkembangan perlindungan hak asasi manusia pada tersangka maupun terdakwa di Indonesia sejak sebelum lahirnya KUHAP hingga sekarang.
Cite
CITATION STYLE
R, R. B. T. (2020). SEJARAH PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PADA TERSANGKA/TERDAKWA DI INDONESIA. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 4(4). https://doi.org/10.36312/jisip.v4i4.1416
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.