Abstract
Sejarah positifisasi hukum perdata Islam pernah dilakukan oleh Pemerintahan Turki Usmani dalam memberlakukan Kitab Hukum Perdata Islam yang terdiri dari 1851 pasal. Disisi lain, ”positifisasi” hukum perdata Islam merupakan realisasi impian umat Islam sejak zaman dahulu, pada masa pemerintahan Hindia Belanda masih diterapkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang merupakan terjemahan dari Borgelijk Wetbook (BW) karya Kolonial Belanda. Untuk saat ini, positifisasi Hukum Ekonomi Syariah sudah menjadi keniscayaan bagi umat Islam, mengingat praktek ekonomi syari’ah sudah semakin berkembang melalui Lembaga Keuangan Syariah. Kompilasi tersebut kemudian dijadikan acuan dalam penyelesaian perkara-perkara ekonomi syari’ah yang semakin hari semakin bertambah, seiring dengan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah itu juga. Tulisan ini berupaya untuk mengkaji Tentang Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Perdata, Materi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Hukum Perdata serta Upaya Positifisasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
M. Irsyad Arifin, M. I. (2022). Eksistensi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Hukum Perdata. Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 3(2), 87–102. https://doi.org/10.32505/lentera.v3i2.3536
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.