Abstrak- Penelitian ini membahas pentingnya hukuman berat kepada pelaku tindak pidana perniagaan kulit satwa harimau sumatera yang dilindungi, serta menemukan keterlibatan korporasi dalam tindak pidana perniagaan kulit sawta harimau tersebut sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor 141/Pid.Sus-LH/2016/Pn LIW tertanggal 25 Januari 2017. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif. Kerangka Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Pertanggungjawaban Korporasi. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa dalam tindak pidana perniagaan kulit harimau sumatera, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang dalam fakta persidangan dapat dibuktikan keterlibatan korporasi. Apabila mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Liwa tersebut, maka korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban dikarenakan tidak menutup kemungkinan Terdakwa I dan Terdakwa II telah beberapa kali melakukan perburuan harimau sumatera yang dimana mungkin saja dijual kepada perusahaan (korporasi), sehingga berdasarkan teori/ajaran pertanggungjawaban korporasi yaitu pertanggungjawaban mutlak (strict liability), pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability), identifikasi (indentification) dan agresi (aggregation), tidak hanya terdakwa I dan Terdakwa II sebagai orang perorangan yang harus dimintakan pertanggungjawabannya, akan tetapi terdakwa bersama-sama korporasi dapat diminta bertanggungjawab akibat tindak pidana yang telah dilakukannya. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Harimau Sumatera
CITATION STYLE
Jahudin, U., Sadino, S., & Mutiara, U. (2021). PERNIAGAAN KULIT SATWA, STUDI PIDANA ATAS PERNIAGAAN KULIT HARIMAU SUMATERA. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(1), 13. https://doi.org/10.36722/jmih.v6i1.794
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.