FINANCIAL ENGINEERING: Win-Win Solution “Sun Tzu” untuk Jaminan pada Akad Mudharabah

  • Kartika A
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Financial engineering dalam akad Mudharabah pada hal jaminan, Fiqh klasik tidak membolehkan, namun dalam fiqh kontemporer itu dibolehkan, dan menuai banyak kritik. Pada awalnya mudharabah didasarkan atas dasar kepercayaan, namun karena prinsip kehati-hatian dari bank serta moral hazzard mudharib maka bank menggunakan 5C yang salah satunya adalah collateral (jaminan) untuk manajemen risiko bank syariah, karena jika usaha mengalami kerugian, sepenuhnya ditanggung oleh shohibul maal (bank), jika bukan kesalahan dari mudharib. Namun secara eksplisit, kerugian juga ditanggung mudharib dari segi pikiran, tenaga, dan waktu. Jaminan yang dipersyaratkan itu sering kali memberatkan mudharib, karena nilainya harus di atas dana pembiayaan. Dari situ dibuat win-win solution atau jalan tengah untuk jaminan mudharib tidak melebihi pembiayaan yang didapat dan shohibul maal memberikan rasa percaya “amanah” kepada mudharib. Win-win solution diambil dari strategi perang Sun Tzu melalui 4 aspek yang ditanamkan pada kedua pihak, yaitu Tuhan atau Allah, Moral atau akhlak, kepemimpinan, serta taat hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kartika, A. F. (2017). FINANCIAL ENGINEERING: Win-Win Solution “Sun Tzu” untuk Jaminan pada Akad Mudharabah. Jurnal Penelitian Teori & Terapan Akuntansi (PETA), 2(2), 98–111. https://doi.org/10.51289/peta.v2i2.291

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free