Abstract
Permasalahan yang diangkat dalam artikel ini yaitupertama,mengkaji pendapat hakim MK di dalam Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017 dan kedua, menganalisis implikasi Putusan MK No. 36.PUU-XV/2017 terhadap keberadaan KPK. Adapun penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pengumpulan data studi dokumen dan dianalisis menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, Pertama, terdapat tiga pendapat berbeda dalam Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017. Pendapat pertama, KPK berada di dalam ranah kekuasaan eksekutif sehingga DPR berhak melaksanakan hak angket terhadap KPK. Selain itu, hingga saat ini tidak ada lembaga negara lain yang dapat mengontrol KPK sehingga DPR dapat menggunakan hak angketnya untuk melaksanakan fungsi pengawasannya. Pendapat kedua, KPK merupakan lembaga negara independen yang berada di luar kekuasaan legislatif, yudikatif maupun eksekutif. Dan pendapat ketiga menyatakan bahwa KPK berada di ranah eksekutif yang bersifat independen. Sehingga DPR tidak dapat menggunakan hak angket terhadap KPK. Kedua, implikasi terhadap keberadaan KPK adalah semakin tidak idealnya hubungan KPK dengan kekuasaanpolitik khususnya di parlemen. Padahal KPK dibentuk sebagai lembaga negara independen. Hubungan antara KPK dengan kekuasaan politik akan kembali ideal apabila pemilihan ketua KPK diangkat oleh anggotanya sendiri dan tidak lagi dipilih melalui DPR.
Cite
CITATION STYLE
Iskandar, B. (2019). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017 Tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Lex Renaissance, 4(2). https://doi.org/10.20885/jlr.vol4.iss2.art12
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.