REDESAIN ALUN-ALUN KEJAKSAN SEBAGAI RUANG PUBLIK DENGAN PENDEKATAN KONSEP ARSITEKTUR HIJAU

  • N Rinaldi M
  • Mutiah F
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keberadaan alun-alun dalam suatu kawasan/kota sangatlah penting. Selain berfungsi sebagai landmark suatu kawasan/kota, alun-alun juga merupakan ruang publik yang mewadahi aktifitas dari warga/masyarakatnya ataupun sekedar menjadi titik kumpul. Alun-alun kejaksan sebagai ruang publik bagi masyarakat di kota Cirebon, seharusnya bisa dimanfaatkan dan dikelola dengan baik, Permasalahan di Alun-alun Kejaksan sat ini adalah keterbatasan lahan parkir dan banyak area yang kurang fungsional. Tujuan dari studi ini adalah meningkatkan fungsi Alun-alun Kejaksan sebagai ruang publik, menata serta menambah prasarana dan sarana kawasan yang ada sehingga keindahan Alun-alun tetap terjaga dan terpelihara. Dengan menggunakan metode desain arsitektur hijau dari Green Building Council dan konsep ruang publik Ideal dari Amos Rapoport, konsep besar rancangan adalah menghadirkan ruang terbuka hijau yang nyaman, dengan menambahkan basement, ruang aktif, dan vegetasi, diharapkan dapat menjadikan Alun-alun kejaksan sebagai ruang publik sebagaimana mestinya.

Cite

CITATION STYLE

APA

N Rinaldi, M., & Mutiah, F. (2020). REDESAIN ALUN-ALUN KEJAKSAN SEBAGAI RUANG PUBLIK DENGAN PENDEKATAN KONSEP ARSITEKTUR HIJAU. Jurnal Arsitektur, 12(1), 8–13. https://doi.org/10.59970/jas.v12i1.69

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free