Trasnformasi Digital Pendaftaran Tanah sebagai Langkah Strategis Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

  • Febriyanti N
  • Insanidya S
  • Khamsa U
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
35Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Digitalisasi pendaftaran tanah di Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum hak atas tanah di tengah kompleksitas sejarah pertanahan, keberagaman rezim hak, serta masih banyaknya bidang tanah yang belum terdaftar. Transformasi ini mencakup penerapan sertipikat elektronik, digitalisasi buku tanah dan surat ukur, pemanfaatan Sistem Informasi Geografis (SIG), peta kadaster digital, registri elektronik, serta layanan pertanahan berbasis daring. Modernisasi ini bertujuan menciptakan administrasi pertanahan yang lebih akurat, transparan, aman, dan mudah diakses. Digitalisasi mampu meningkatkan kualitas data melalui penyimpanan terpusat, autentikasi dokumen menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan jejak audit digital yang mencegah manipulasi. Integrasi SIG memperjelas batas bidang tanah secara spasial sehingga mampu meminimalkan tumpang tindih klaim yang selama ini menjadi sumber utama sengketa. Namun, implementasi digitalisasi masih menghadapi berbagai kendala, seperti ketimpangan infrastruktur, kerusakan dan ketidakteraturan dokumen lama, ancaman keamanan siber, belum harmonisnya regulasi mengenai kekuatan pembuktian sertipikat elektronik, serta keterbatasan literasi digital masyarakat dan aparatur. Tantangan sosial misalnya keberadaan hak adat, kepemilikan informal, dan batas fisik lahan yang belum pasti juga memerlukan pendekatan partisipatif dan mekanisme verifikasi lapangan. Agar digitalisasi benar-benar meningkatkan kepastian hukum, diperlukan kerangka kebijakan terpadu yang mencakup harmonisasi regulasi, peningkatan infrastruktur, penguatan keamanan data, peningkatan kapasitas SDM, serta penyediaan layanan hibrida. Dengan tata kelola yang baik, digitalisasi pendaftaran tanah berpotensi besar menciptakan sistem pertanahan yang modern, transparan, dan mampu menjamin kepastian hak atas tanah secara berkelanjutan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Febriyanti, N. S., Insanidya, S. E., Khamsa, U. O., Firliana, S., & Fikri, M. A. H. (2026). Trasnformasi Digital Pendaftaran Tanah sebagai Langkah Strategis Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1), 132–147. https://doi.org/10.71153/wathan.v3i1.443

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free