Abstract
Tulisan ini mengkaji tentang efektifitas restrukturisasi kredit di masa pandemic covid 19dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan PJOK No.11/PJOK.03/2020. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka dan data sekunder dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan.Tolak ukur efektifitas secara ekonomi menggunakan teori Richard Posner. Hasil penelitian menunjukan bahwa regulasi PJOK No.11/PJOK.03/2020 tentang restrukturisasi kredit di masa pandemic ini sudah efektif dilakukan dengan berkurangnya nasabah yang melakukan restrukturisasi pada perbankan. Namun dari sisi NPL masih meningkat, nemun untuk menjaga kestabilitasan keuangan perbankan maka bank mengoptimalkan dari fee base income.
Cite
CITATION STYLE
Ningsih, S. H., & Risetiadi, A. H. (2022). Efektivitas Restrukturisasi Kredit di Masa Pandemi. Tamwil, 8(1). https://doi.org/10.31958/jtm.v8i1.5975
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.