Perlindungan Hukum Terhadap Pemantau Independen Kehutanan: Pengaturan dan Tantangannya

  • Cetera K
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemantau Independen Kehutanan merupakan suatu Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan yang berkaitan dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Eksistensi Pemantau Independen kemudian diperkuat oleh Perjanjian Kerjasama Sukarela antara Uni Eropa dan Indonesia di bidang Penegakan Hukum Kehutanan, Tata Kelola dan Perdagangan dalam produk Kayu di Uni Eropa atau yang lebih dikenal sebagai Forest Law Enfrocement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (Indonesian-EU FLEGT-VPA). FLEGT-VPA sendiri mengamanatkan pengembangan sistem legalitas kayu di Indonesia yang menjamin legalitas pemanenan, pemrosesan dan distribusi kayu dari industri hulu ke hilir. Berdasarkan FLEGT-VPA, Pemantau Independen memiliki peranan untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi SVLK dan berwenang untuk melaporkan ketidaksesuaian yang dilakukan unit usaha terhadap prinsip-prinsip legalitas kayu yang dibangun di Indonesia. Tujuan dari artikel ini adalah membahas aturan yang melandasi pekerjaan Pemantau Independen dan melihat lebih dekat permasalahan yang dihadapi oleh Pemantau Independen dalam menjalankan fungsinya. Pengaturan tugas dan fungsi Pemantau Independen saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (PMLHK No. 8/2021). Dalam tataran normatif, terjadi degradasi atau penurunan detail aturan pada PMLHK No. 8/2021 seperti hilangnya unsur Anti- Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan berkurangnya peranan Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK dalam menjaga keamanan Pemantau, serta hilangnya sumber APBN dan APBD sebagai sumber pendanaan kegiatan pemantauan pada peraturan SVLK sebelumnya. Pekerjaan Pemantau juga terhambat oleh informasi-informasi penting dalam sektor kehutanan belum sepenuhnya dibuka dan diperbaharui.

Cite

CITATION STYLE

APA

Cetera, K. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemantau Independen Kehutanan: Pengaturan dan Tantangannya. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(1), 73–117. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i1.360

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free