PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN TRANSAKSI ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

  • Sujali
  • Marwiyah S
  • Thoif M
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan membuat teknologi menjadi selalu baru, tanpa terkecuali bidang telekomunikasi khususnya media internet. Adanya perkembangan tersebut membuat ruang gerak transaksi barang dan/atau jasa dapat melintasi batas-batas wilayah suatu negara dengan bebas. Kondisi sedemikian rupa mendukung efek pertumbuhan ekonomi yang lebih luas di dunia. Indonesia juga merasakan efek tersebut sehingga perkembangan arus barang dan/jasa menjadi mudah didapatkan terkhususnya yang diuntungkan adalah konsumen. Berisi tentang 1). Prosedur penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK ini terdiri dari tiga tahapan. Pertama, tahap permohonan yang meliputi per-syaratan pengaduan penyelesaian penyelesaian sengketa tanpa pengacara; kedua, tahap persidangan yang dapat dilaksanakan dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase; dan ketiga, tahap putusan yang harus diselesaikan selam-bat-lambatnya 21 hari kerja terhitung sejak gugatan diterima yang dilanjutkan dengan eksekusi putusan. Adapun kendala-kendala yang dihadapi  BPSK adalah kendala kelembagaan, keuangan, SDM, peraturan, pembinaan dan pengawasan dan kurangnya sosialisasi serta rendahnya kesadaran hukum konsumen.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sujali, Marwiyah, S., & Thoif, Mokh. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN TRANSAKSI ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 36–46. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2009

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free