PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

  • Herlina Hanum Harahap
N/ACitations
Citations of this article
195Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pencegahan adalah proses, cara, tindakan mencegah atau tindakan menahan agar suatu tidak terjadi. Dapat dikatakan suatu upaya yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran Pemberantasan adalah proses atau cara memberantas tindak pidana pencucian uang agar tidak terjadi tindak pidana yang akan mengakibatkan Negara rugi.Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Dengan demikian tidak mengherankan apabila bentuk kejahatan yang semula bersifat sederhana berubah menjadi kejahatan yang bersifat lebih maju sesuai dengan tingkat kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Sehingga kejahatan yang demikian sulit dirumuskan norma hukum penanggulangannya, dan hukum pidana sendiri agak sulit menjangkaunya contohnya kejahatan yang demikian itu adalah korupsi yang menggunakan alat–alat canggih seperti telepon dan komputer serta kejahatan tersebut terjadi di dalam suatu lembaga perbankan. Umumnya para pelakunya adalah pengurus bank itu sendiri ataupun dengan bekerja sama dengan pihak lain yang bukan oknum bank itu sehingga orang lain ataupun orang awam tidak mengetahuinya atau sulit memahaminya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Herlina Hanum Harahap. (2020). PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. AMALIAH: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 4(2), 186–190. https://doi.org/10.32696/ajpkm.v4i2.551

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free