Ijtihad Dalam Hukum Nikah Beda Agama: Studi Perbandingan Tafsir Al-Manar dan Fiqh Lintas Agama

  • Saifullah S
N/ACitations
Citations of this article
104Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji pemikiran fiqh tentang nikah beda agama dalam tafsir al-Manar dan Fiqih Lintas Agama, serta upaya ijtihad dalam menyelesaikan masalah tersebut. Isu yang dihadapi adalah ketidaksepakatan di antara ulama mengenai hukum nikah wanita Muslimah dengan pria nonmuslim (Ahli Kitab). Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rasyîd Ridlâ dalam al-Manar memperluas cakupan makna Ahli Kitab dalam konteks pernikahan Muslim dengan wanita Ahli Kitab. Penulis Fiqh Lintas Agama setuju dengan ketiadaan dalil sharih mengenai keharaman pernikahan Muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab dan menilai keberlakuan hukum terkait berdasarkan konteks yang berbeda. Rekomendasi untuk penelitian lebih lanjut adalah mengkaji implikasi pemikiran dan upaya ijtihad ini dalam pemahaman dan praktik hukum nikah beda agama dalam komunitas Muslim saat ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saifullah, S. (2023). Ijtihad Dalam Hukum Nikah Beda Agama: Studi Perbandingan Tafsir Al-Manar dan Fiqh Lintas Agama. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 5(1), 1. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v5i1.6104

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free