Artikel ini merupakan hasil penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan sistem pengetahuan nelayan Limpomajang tentang wilayah penangkapan ikan di Danau Tempe. Jenis penelitian bersifat kualitatif deskriptif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, pengamatan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa sistem pengetahuan nelayan Limpomajang mengenal adanya dua jenis wilayah penangkapan ikan di Danau Tempe, yaitu wilayah penangkapan yang dapat berlaku untuk umum (common property) bagi seluruh nelayan, dan wilayah penangkapan yang dapat dikuasai dan dikelolaoleh nelayan tertentu. Wilayah penangkapan untuk umum hanyalah berlaku bilamana belum berlaku waktu penguasaan palawang dan bungka toddok. Sedangkan wilayah penangkapan yang dapat dikuasai berdasarkan hak penguasaan melalui pemenang lelang dan izin tertulis dari pemerintah setempat. Selain itu, ada pula berdasarkan kepemilikan yang diperoleh melalui warisan orang tuanya. Penguasaan berdasarkan pemenang lelang dan kepemilikan, wilayahnya disebut palawang. Proses pelelangan dilakukan secara terbuka di Tempat Pelelangan Ikan di tepi danau. Penguasaan palawang, yaitu tanggal 31 Juli sampai 31 Desember dalam tahun berjalan. Sedangkan penguasaan wilayah penangkapan berdasarkan izin tertulis dari pemerintah, wilayah itu disebut bungka toddok, konde dan cappeang. Penguasaan ketiga jenis wilayah penangkapan tersebut diatur mengenai luasnya, penempatannya dan masa perizinannya.
CITATION STYLE
Faisal, F. (2016). SISTEM PENGETAHUAN NELAYAN LIMPOMAJANG TENTANG WILAYAH PENANGKAPAN IKAN DI DANAU TEMPE KABUPATEN SOPPENG. Walasuji : Jurnal Sejarah Dan Budaya, 7(2), 303–318. https://doi.org/10.36869/wjsb.v7i2.133
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.