UU Cipta Kerja menyatakan bahwa badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil atau Perseroan Perorangan sebagai salah satu bentuk PT, lebih lanjut PP No. 8 Tahun 2021 mengatur bahwa Perseroan Perorangan didirikan dengan mengisi dan mendaftarkan Pernyataan Pendirian, begitu pula dengan perubahan dan pembubarannya, berarti dilakukan tanpa Akta Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami lebih lanjut implikasi dari ketiadaan Akta Notaris dalam kelangsungan Perseroan Perorangan akan mempengaruhi implementasi Perseroan Perorangan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dengan menggunakan metode pendekatan kepustakaan. Disimpulkan bahwa ketentuan dalam Pasal 7 ayat (7) UU No. 40 Tahun 2007 jo. Pasal 109 UU Cipta Kerja tidak mengecualikan ketentuan mengenai penuangan anggaran dasar dalam bentuk Akta Notaris sehingga tidak sesuai dengan pasal-pasal 153A ayat (2) UU Cipta Kerja. Akta Notaris hanya diwajibkan untuk dibuat dalam hal Perseroan Perorangan harus diubah menjadi Perseroan. Ketentuan yang tidak tercantum dalam Pernyataan Perseroan Perorangan tunduk pada peraturan perundang-undangan.
CITATION STYLE
Aisyah, C. (2021). IMPLIKASI KETIADAAN AKTA NOTARIS PADA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN PERORANGAN. Majalah Hukum Nasional, 51(1), 41–58. https://doi.org/10.33331/mhn.v51i1.140
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.