TRANSFORMASI PERAN PUSTAKAWAN DI LEMBAGA PENELITIAN DAN AKADEMIK

  • Royani Y
  • Rahayu R
N/ACitations
Citations of this article
46Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, menjelaskan tentang profesi pustakawan beserta tugas dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, peran pustakawan mengalami pergeseran dari pelayanan konvensional ke arah digital. Suatu penelitian dengan metode literatur review dilakukan untuk menjelaskan pergeseran peran pustakawan di lembaga penelitian dan akademik dan kompetensi yang perlu dimiliki pustakawan di masa depan. Hasil yang diperoleh diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai masukan kepada lembaga penelitian serta lembaga pendidikan terkait dengan bergesernya peran pustakawan. Berdasarkan hasil telaahan diungkapkan bahwa perubahan peran pustakawan di antaranya adalah sebagai informan riset, dosen/pengajar, penjaga informasi Super Highway, evaluator sumber daya digital, dan pengelola data penelitian. Ke depan, pustakawan harus memiliki kompetensi, di antaranya kompetensi dasar mencakup kemampuan bidang kepustakawanan, kemampuan teknologi informasi, kemampuan komunikasi, kepemimpinan, dan kemampuan inti meliputi pengetahuan subjek mandat institusi, kemampuan pengelolaan data koleksi, data penelitian, dan repositori, kemampuan terkait platform penyimpanan data, serta kemampuan pelestarian data digital.

Cite

CITATION STYLE

APA

Royani, Y., & Rahayu, R. N. (2020). TRANSFORMASI PERAN PUSTAKAWAN DI LEMBAGA PENELITIAN DAN AKADEMIK. Jurnal Perpustakaan Pertanian, 29(2), 73. https://doi.org/10.21082/jpp.v29n2.2020.p73-79

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free