Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan dispensasi nikah/kawin di Pengadilan Agama Pangkajene dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat Pengadilan Agama Pangkajene dalam memberikan dispensasi nikah Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan fokus kajian pendekatan Yuridis-Empiris. Pendekatan yuridis dimaksudkan adalah dengan mempergunakan asas-asas serta peraturan perundang-undangan guna meninjau, melihat, serta menganalisis permasalahan, sedangkan pendekatan empiris merupakan kerangka pembuktian atau pengujian untuk memastikan suatu kebenaran dan kenyataan pelaksanaan hukum, dalam praktik yang dijalankan oleh Pengadilan Agama Pangkajene. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Pangkajene, harus mengajukan permohonan nikah dan memenuhi persyaratan dalam ketentuan usia/umur baik pihak perempuan maupun pihak laki-laki. Dalam hal penolakan permohonan nikah yang diajukan karena syarat batasan umur tidak terpenuhi, maka pihak Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kabupaten Pangkajene akan mengeluarkan “surat pemberitahuan adanya halangan atau kekurangan persyaratan dalam surat Model N-8” dan mempersilahkan pemohon untuk melengkapi persyaratan yang kurang tersebut. Adapun faktor yang menghambat Pengadilan Agama Pangkajene dalam memberikan dispensasi nikah adalah ekonomi, faktor agama dan faktor Pendidikan. This study aims to determine and analyze the implementation of the marriage/marriage dispensation at the Pangkajene Religious Court and identify and analyze the factors that impede the Pangkajene Religious Court in granting marriage dispensation. The research method used is that this research is field research with a focus on studying the Juridical-Empirical approach. The intended juridical system is to use principles and statutory regulations to review, view, and analyze problems. At the same time, the empirical approach is a framework for proving or testing to ascertain the truth and reality of law enforcement in practice by the Pangkajene Religious Court. The study results show that in implementing the marriage dispensation at the Pangkajene Religious Court, a marriage application must be submitted and meet the age/age provisions requirements for both the woman and the man. In the case of rejection of the marriage application submitted because the age limit requirements are not met, the Office of Religious Affairs (KUA) in Pangkajene Regency will issue a "notification letter of obstacles or deficiencies in the requirements in the Model N-8 letter" and invite the applicant to complete the requirements that are lacking. The factors that hindered the Pangkajene Religious Court in granting marriage dispensation were economic, religious and educational factors.
CITATION STYLE
Asriani AR, A., Madiong, B., & Waspada, W. (2023). ANALISIS YURIDIS DISPENSASI PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA PANGKAJENE. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 273–280. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2664
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.