Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Bekas Milik Asing sebagai Aset Pemerintah Daerah

  • Nur S
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tanah sebagai aset pemerintah dapat berasal dari tanah-tanah bekas milik asing yang berasal dari tanah-tanah milik Cina dan perusahaan-perusahaan Belanda. Tanah sebagai aset pemerintah daerah diakui setelah dilakukan pendaftaran tanah/bersertifikat. Dalam penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaannya oleh instansi pemerintah haruslah berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar memberikan manfaat. Hasil penelitian menunjukan bahwa status hukum tanah aset daerah di kota Makassar yang berasal dari kepemilikan asing (Cina dan Belanda) ada yang telah berstatus Tanah Hak namun masih ada pula yang berstatus Tanah Negara/belum bersertifikat, disebabkan kendala pensertifikatan tanah aset daerah bekas milik asing Cina dan Belanda dari aspek peraturan perundang-undangan dan aspek administrasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nur, S. S. (2015). Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Bekas Milik Asing sebagai Aset Pemerintah Daerah. Hasanuddin Law Review, 1(1), 87. https://doi.org/10.20956/halrev.v1i1.42

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free