Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis keselarasan antara substansi yuridis akad-akad pelengkap (kafalah, hawalah, rahn, wakalah, wadi'ah) dalam fikih muamalah dengan perlakuan akuntansinya. Menggunakan metode kualitatif yuridis-normatif, penelitian ini menganalisis secara komparatif literatur fikih, fatwa DSN-MUI, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah. Hasil penelitian menunjukkan adanya keselarasan signifikan, di mana PSAK Syariah secara konsisten merefleksikan hakikat akad seperti jaminan dan amanah melalui pencatatan luar neraca dan pengakuan pendapatan berbasis jasa. Implikasi utamanya adalah perlunya pengungkapan kualitatif yang lebih substantif.
Cite
CITATION STYLE
Fahmi, I., & Rosyidah, U. (2025). ANALISIS AKAD-AKAD PELENGKAP DALAM AKUNTANSI SYARIAH. Jurnal Istiqro, 11(2), 136–150. https://doi.org/10.30739/istiqro.v11i2.3999
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.