Abstract
Adat bersendikan syari’at merupakan dua unsur penting dalam masyarakat Aceh yang tidak dapat dipisahkan. Aqidah Islam menjadi motivasi kuat yang mendorong seseorang untuk bekerja. Salah satu kegiatan kerjasama pada masyarakat Aceh adalah mawah, Kabupaten Pidie merupakan salah satu tempat di Aceh dimana ditemukan praktik mawah. Perjanjian mawah tidak menutup kemungkinan terjadinya sengketa karena perjanjian yang tidak tertulis atau ingkar janji dalam pembagian hasil terjadi didalam masyarakat. Jika terjadi sengketa didalam masyarakat Aceh (termasuk sengketa mawah) akan diselesaikan melalui peradilan adat sebelum diserahkan kepihak kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur penyelesaian sengketa mawah di kabupaten pidie dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian sengketa mawah di kabupaten pidie. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa baik pidana ringan maupun perdata (termasuk mawah) di Kabupaten Pidie harus ditempuh melalui peradilan adat gampong dengan prinsip mufakat dan perdamaian. Penyelesaian sengketa mawah pada peradilan adat gampong di Kabupaten Pidie telah sesuai dengan penyelesaian sengketa dalam Islam yaitu dengan menempuh jalur arbitrase (tahkim). Penyelesaian sengketa mawah melalui peradilan adat secara sifat yaitu tahkim, namun mekanisme pelaksanaan penyelesaian sengketanya seperti konsep peradilan (Al-Qada).
Cite
CITATION STYLE
Nouval, M., Faisal, F., & Manfarisyah, M. (2021). Penerapan Nilai-Nilai Islam Dalam Penyelesaian Sengketa Mawah (Studi Kasus Di Kabupaten Pidie). Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 9(2), 24. https://doi.org/10.29103/sjp.v9i2.4586
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.