RASIO LEGIS PASAL 43 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TERKAIT DENGAN IMPLEMENTASINYA

  • Simatupang L
  • Koeswahyono I
  • Sugiri B
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, muncul permasalahan saat implementasi UU dimaksud yaitu perjanjian/akta apa yang dapat dipergunakan dalam hal syarat-syarat untuk melaksanakan PPJB sebagaimana di atur dalam Pasal 43 UU Rumah Susun belum terpenuhi. Pasal  43  UU Rumah  Susun  mengijinkan  pengembang   untuk   melakukan  penjualan  satuan    rumah  susun  yang  dibangunnya,  asalkan   memenuhi  persyaratan  -  persyaratan   yang  diatur  dalam  Pasal  43 UU ayat (2) tersebut. Selanjutnya, dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, penulis mengkaji lebih lanjut apa yang menjadi rasio  legis pengaturan dari Pasal 43  UU Rumah Susun yang  wajib dipatuhi  oleh  pengembang. Kemudian dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa rasio legis pengaturan ketentuan tersebut adalah dalam rangka perlindungan konsumen.

Cite

CITATION STYLE

APA

Simatupang, L. M., Koeswahyono, I., & Sugiri, B. (2018). RASIO LEGIS PASAL 43 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TERKAIT DENGAN IMPLEMENTASINYA. Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 291. https://doi.org/10.14710/mmh.46.4.2017.291-298

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free