Semenjak kepulangan Imam Besar-nya Rizieq Shihab dari pengasingan di Arab Saudi, organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) mengalami serangkaian peristiwa yang berujung pada pembubaran ormas tersebut pada awal Desember 2020. Kepulangan Rizieq yang didengungkan untuk memimpin “revolusi akhlak” tampak ditanggapi secara serius oleh pemerintah sebagai masalah yang mengancam negara. Artikel ini akan membahas bagaimana pemerintah menangani isu FPI pasca-kepulangan Shihab dengan pendekatan keamanan sehingga menggunakan tindakan-tindakan di luar prosedur politik. Metode yang digunakan adalah causal process tracing (CPT) dengan sumber data sekunder. Menggunakan teori sekuritisasi, tulisan ini berargumen bahwa pemerintah menghadirkan masalah terkait FPI sebagai ancaman terhadap ideologi, keamanan, dan kesehatan sebelum mengambil keputusan untuk membubarkan ormas islam tersebut.
CITATION STYLE
Harahap, M. R. (2022). Proses Pelarangan Kegiatan Front Pembela Islam sebagai Organisasi Masyarakat Tahun 2020. POLITICOS: Jurnal Politik Dan Pemerintahan, 2(1), 27–46. https://doi.org/10.22225/politicos.2.1.2022.27-46
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.