Every citizen has the right in law and justice, therefore the government makes Law No. 16 of 2011 on Legal Aid to protect its citizens in the event of a catastrophe. The aim of devotion to this community is to emphasize the people or the villagers, as well as other goals aimed at providing this counseling that parents can add information related to the process of handling criminal acts and how to follow up in the event of a criminal offense. The method used is by way of talk and discussion then terminated with question and answer. The results obtained from the devotion to this community are the more sensitive and know how criminal and legal proceedings and the response to legal issues, especially those related to the criminal act of the present crime, are expected with the devotion to this society parents can become work in keeping his family from various possibilities related to crime and legal assistance.Keywords: Legal Aid, Prevention, Socialization�AbstrakSetiap warga negara mempunyai hak dalam hukum dan keadilan, oleh kerana itu pemerintah membuat Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk melindungi warganya dalam hal terjadi musibah yang menimpa masyarakat. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini lebih menitik beratkan kepada orang-orang atau warga desa, adapun sasaran lain yang menjadi tujuan dari diadakannnya penyuluhan ini yaitu para orang tua yang mana dapat menambah informasi terkait dengan proses penanganan tindak pidana dan bagaimana menindaklanjuti apabila terjadi tindak pidana. Metode yang digunakan yaitu dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu masyarakat lebih peka dan mengetahui bagaimana proses tindak pidana dan bantuan hokum serta respon terhadap permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan berbagai acaman tindak pidana pada sekarang ini, diharapkan dengan adanya pengabdian kepada masyarakat ini para orang tua dapat menjadi bekal dalam menjaga keluarganya dari berbagai kemungkinan yang terkait dengan tindak pidana dan bantuan hukum.Kata Kunci: Bantuan Hukum, Pencegahan, Sosialisasi.
CITATION STYLE
Akhmaddhian, S., & Yuhandra, E. (2018). BANTUAN HUKUM BAGI TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN DI DESA MANCAGAR KABUPATEN KUNINGAN, INDONESIA. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(02). https://doi.org/10.25134/empowerment.v1i02.1578
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.