EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI

  • I gede januariawan
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat. Pada masa Raad Kerta, teori receptio in complexu dari Van den Berg yang menyatakan, “Kalau masyarakat itu memeluk suatu agama tertentu, maka hukum adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya”. Berdasarkan teori ini Hukum Adat yang berlaku di Bali adalah Hukum Hindu. Pada kenyataannya hukum terus mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan jaman. Seiring dengan arus globalisasi yang melanda dunia menyebabkan terjadinya perubahan dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam bidang hukum. Arus globalisasi juga membawa perubahan pada tata nilai dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan berbagai macam problematika sehingga perlu diatur oleh aturan hukum sebagai law making dan law inforcement atau penegakkan hukum. Dalam bidang Hukum Adat, kemungkinan terjadi perubahan juga sangat besar terlebih dengan keluarnya Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Perda ini sedemikian rupa menguatkan posisi MDA (Majelis Desa Adat) yang mendorong dibentuknya perarem-perarem baru di Desa Adat. Perubahan kemungkinan telah terjadi dalam hukum adat pada bidang hukum parahyangan, pawongan, dan palemahan. Penelitian ini akan berusaha mengungkap eksistensi Hukum Hindu yang masih merupakan hukum yang hidup atau living law dalam masyarakat adat. Menurut teori reception in complexu, kalau suatu masyarakat memeluk suatu agama tertentu maka hukum adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agam yang dipeluknya itu. Kalau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum agama yang bersangkutan maka hal itu dianggapnya sebagai pengecualian atau penyimpangan dari hukum agama yang telah “in complexu gerecipieerd” (diterima dalam keseluruhan itu). Pengaruh hukum agama terhadap hukum adat di masing-masing masyarakat intensitasnya tidaklah sama. Ada yang cukup dominan, ada pula yang sedikit. Sebagai contoh di Bali, pengaruh agama Hindu sangat besar, sehingga adat atau hukum adat Bali sebagian besar merupakan pelaksanaan ajaran Agama Hindu. Oleh karena itulah adat atau hukum adat Bali sering disebut adat agama atau gama. Permasalahan dalam penelitian ini dibahas dengan teori Sosiological Yurisprudence dan Teori Perubahan Sosial. Adapun hasil penelitiannya bahwa Pada bidang parahyangan pengaruh Hukum Hindu sangat jelas karena mengatur mengenai hubungan manusia dengan Tuhan yang disebut dengan Ida Sang Hyang Widhi dengan segala manifestasinya, Dewa Brahma sebagai pencipta, Dewa Wisnu sebagai pemelihara, dan Dewa Siwa sebagai pelebur atau pembaharu. Dikenal juga pemujaan kepada Dewa-Dewa lokal yang disebut Batara dan Batari dengan segala bentuk upacara agama yang menyertai. Tempat pemujaannya disebut Pura. Pada bidang pawongan pengaruh Hukum Hindu masih kuat menyangkut keberadaan krama desa yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan segala bentuk upacara agama. Begitu juga pada bidang hukum kekeluargaan, perkawinan dan waris. Pada bidang palemahan, mengenai hubungan manusia dengan lingkungan hidup masih sesuai dengan Hukum Hindu bahwa lingkungan hidup diatur dalam awig-awig serta perarem.

Cite

CITATION STYLE

APA

I gede januariawan. (2023). EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI. VYAVAHARA DUTA, 18(1), 42–53. https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v18i1.2455

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free