Abstract
Pentingnya independensi yang dimiliki lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu untuk mempercepat kinerja lembaga KPK itu sendiri. Namun, disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) mengakibatkan pelemahan terhadap lembaga KPK. Pada penelitian doktrinal ini, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian hukum yang mendasarkan pada pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan analisis deskriftif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukan telah hilangnya independensi KPK dengan diubahnya isi dari Pasal 3 UU KPK. Pelemahan lembaga KPK terlihat dengan dibentuknya dewan pengawas, kemudian pegawai KPK harus berasal dari Aparatur Sipil Negara sehingga mengakibatkan terikatnya dengan komando pusat yang membatasi ruang gerak lembaga KPK.
Cite
CITATION STYLE
Wahyuningrum, K. S., Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2020). INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI: BENARKAH ADA? Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 239–258. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p239-258
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.