IMPLEMENTASI NILAI-NILAI TASAWUF DALAM PENCEGAHAN DAN PENEGAKKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Budi Handoyo
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pasal 2 ayat [1] dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Pelaku kejahatan korupsi adalah orang yang sedang mengalami kekeringan jiwa, kekeringan ruhani, serta buta mata bathin sehingga tidak mampu menahan hawa nafsunya dari perbuatan terlarang.Peran tasawuf dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam bentuk rehabilitas mental dan memberikan pendidikan ruhani kepada generasi muda dan aparatur penegakkan hukum.  Melalui implementasi nilai-nilai tasawuf melalui berbagai praktik  yang ada dalam Sufi, diharapkan memberikan pencegahan terhadap tindak pidana Korupsi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Budi Handoyo. (2022). IMPLEMENTASI NILAI-NILAI TASAWUF DALAM PENCEGAHAN DAN PENEGAKKAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(2), 227–240. https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i2.6358

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free