IMPLEMENTASI UNDANG � UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA MEWUJDUKAN KOTA MALANG SEBAGAI KOTA LAYAK ANAK (Studi pada Dinas Sosial Pemerintah Kota Malang)

  • Pratama D
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Anak-anak jalanan adalah salah satu di antara banyak masalah sosial di Indonesia. pemerintah pusat sudah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga perlu diketahui tentang pelaksanaan kondisi riil di lapangan oleh pemerintah daerah yang merupakan Pemerintah Kota Malang. Salah satu program Kota Malang adalah Ramah Anak Kota. Pelaksanaan tindakan perlindungan anak diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk pencapaian Program Kota Malang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tindakan perlindungan anak di Kota Malang oleh Pemerintah Departemen Sosial Kota Malang, dan mengetahui faktor pendukung dan masalah yang Departemen hadapi. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Data penelitian diperoleh dari wawancara dan dokumentasi terstruktur dengan Departemen Pemerintah Kota Sosial Malang. Wawancara dilakukan dengan Kepala Dinas dan staf di bawah yang dipilih dengan purposive sampling berdasarkan subyek yang memahami masalah. Memeriksa validitas data adalah menggunakan peer debriefingandtriangulation. Metode analisis data menggunakan Miles dan Huberman analisis model kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa tindakan perlindungan anak sudah dilaksanakan di anak jalanan penanggulangan melalui Walikota Peraturan Malang Nomor 55 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Malang Nomor 10 Tahun 2013 tentang anak-anak jalanan, gelandangan, dan penanggulangan pengemis. faktor pendukung dari pelaksanaan tindakan adalah (1) Walikota Malang Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2013, (2) Aset yang dimiliki oleh Departemen Sosial Pemerintah Kota Malang; Sementara itu masalah bahwa Departemen menghadap adalah (1) terbatas sumber daya manusia, (2) anggaran, (3) dan faktor-faktor yang berasal dari anak jalanan itu sendiri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pratama, D. (2016). IMPLEMENTASI UNDANG � UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA MEWUJDUKAN KOTA MALANG SEBAGAI KOTA LAYAK ANAK (Studi pada Dinas Sosial Pemerintah Kota Malang). Publisia: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 1(1). https://doi.org/10.26905/pjiap.v1i1.419

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free