Penegakan hukum terhadap penodaan bendera merah putih di tinjau dari undang – undang nomor 24 tahun 2009

  • I Nyoman Gilang Wayska Prastika
  • I Made Arjaya
  • Indah Permatasari
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui identitas sebuah negara merupakan suatu tandapengenal bagi setiap negara untuk dapat mengenal serta membedakan suatu negara dengan negaralainya. Sepertihalnya di Indonesia salah satu identitas nasionalya yakni bendera merah putih. Seluruh masyarakat sudahseharusnya menjaga serta menghormati keberadaan bendera merah putih ini, akan tetepai pada beberapa aksimasyarakat kerap kali terjadinya penodaan terhadap bendera merah putih. Rumusan maslah yang ingin di bahassesuai dengan tujuan di atas yakni bagaimanakah pengawasan terhadap bendera merah putih sebagai lambangNegara dan bagaimanakah sanksi terhadap penodaan bendera merah putih sebagai lambang Negara?. Metodeyang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Belum ada badan penegakan hukum yang secara resmi yangperuntukan pada tindak penodaan bendera merah putih, penegakan hukum dalam hal ini bisa dilakukan secarapreventif yaitu dilakukan dengan cara pengawasan serta penegakan hukum, sedangkan secara refresif dapatdilakukan dengan penerapan saknksi terhadap pelakau penodaan bendera.

Cite

CITATION STYLE

APA

I Nyoman Gilang Wayska Prastika, I Made Arjaya, & Indah Permatasari. (2024). Penegakan hukum terhadap penodaan bendera merah putih di tinjau dari undang – undang nomor 24 tahun 2009. Jurnal Analogi Hukum, 5(2), 214–219. https://doi.org/10.22225/ah.5.2.2023.214-219

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free