KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM

  • Anisah L
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Secara umum perjanjian perkawinan berisi tentang pengaturan harta kekayaan calon suami istri. Sedangkan tujuannya untuk mengatur akibat-akibat perkawinan yang menyangkut harta kekayaan.Di dalam Hukum Islam perjanjian perkawinan ini baru sah apabila dibuat sebelum atau pada saat perkawinan, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) KHI, yaitu : “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan” Adalah lebih baik jikalau perjanjian perkawinan itu dilakukan lebih dahulu sebelum perkawinan, ditandatangani dan dibacakan atau dilafazkan sesudah perkawinan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Anisah, L. (2020). KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM. Jurnal Hukum Tri Pantang, 6(2), 11–18. https://doi.org/10.51517/jhtp.v6i2.261

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free