FALSAFAH AIR SEBAGAI SUMBER KEHIDUPAN; HAK AL-SYIRB DALAM EKONOMI ISLAM

  • Kusuma F
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel   ini   mendiskusikan   tentang   falsafah   air   sebagai   sumber   kehidupan,   hak penggunaan air juga telah diatur dalam agama Islam yang komprehensif ini. Hak milik atas air (hak al-syirb) adalah hak atas pemanfaatan semata tanpa adanya kepemilikan secara keseluruhan. Karena di dalam hak atas air itu sendiri terdapat hak orang lain. Demikian juga diatur oleh Undang-Undang tepatnya pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Islam mengakui kepemilikan personal (privat) dan kepemilikan umum (publik).

Cite

CITATION STYLE

APA

Kusuma, F. (2018). FALSAFAH AIR SEBAGAI SUMBER KEHIDUPAN; HAK AL-SYIRB DALAM EKONOMI ISLAM. Jurnal Khazanah Ulum Ekonomi Syariah (JKUES), 2(2), 110–118. https://doi.org/10.56184/jkues.v2i2.60

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free