Artikel ini mendiskusikan tentang falsafah air sebagai sumber kehidupan, hak penggunaan air juga telah diatur dalam agama Islam yang komprehensif ini. Hak milik atas air (hak al-syirb) adalah hak atas pemanfaatan semata tanpa adanya kepemilikan secara keseluruhan. Karena di dalam hak atas air itu sendiri terdapat hak orang lain. Demikian juga diatur oleh Undang-Undang tepatnya pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Islam mengakui kepemilikan personal (privat) dan kepemilikan umum (publik).
CITATION STYLE
Kusuma, F. (2018). FALSAFAH AIR SEBAGAI SUMBER KEHIDUPAN; HAK AL-SYIRB DALAM EKONOMI ISLAM. Jurnal Khazanah Ulum Ekonomi Syariah (JKUES), 2(2), 110–118. https://doi.org/10.56184/jkues.v2i2.60
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.