Menganalisi klausula baku . yang dibuat sepihak oleh pihak penjual dalam transaksi online via shopee, dimana pencantuman klausula baku tersebut bertujuan untuk menguntungkan penjual dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan menganalisis mengenai upaya hukum yang dapat di lakukan oleh konsumen ketika haknya dilanggar oleh pihak penjual, dimana pihak penjual terindikasi melakukan wanprestasi.Berdasarkan teori perlindungan konsumen bahwa antara pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihak yang seimbang. Berdasarkan UUPK Pasal 18 ayat (1) terdapat pencantuman klausula baku yang dilarang oleh undang-undang. Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian
CITATION STYLE
Vera, S. O. (2021). PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN DALAMTRANSAKSIELEKTRONIKVIA SHOPEE. Badamai Law Journal, 6(2), 338. https://doi.org/10.32801/damai.v6i2.11811
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.