Perkembangan Pemikiran Hukum Keluarga Tentang Perceraian Dalam Lembaga-Lembaga Hukum

  • Apriyanita T
  • Khosyiah S
  • Sunaryo O
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkawinan dapat diputuskan melalui Pengadilan maupun di luar Pengadilan, namun yang dibenarkan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 39 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perceraian pun dapat dilakukan apabila sudah cukup alasan Perceraian. Namun dalam kenyataannya masih banyak ditemukan proses perceraian di luar jalur pengadilan, maka keadaan tersebut banyak menimbulkan persepsi yang berbeda antara hukum agama, hukum adat dan Undang-undang Perkawinan. Hakikat perkawinan adalah mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin atau kesejahteraan materiil bagi setiap anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, anak dan segenap keluarga besar suami istri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Apriyanita, T., Khosyiah, S., & Sunaryo, O. (2024). Perkembangan Pemikiran Hukum Keluarga Tentang Perceraian Dalam Lembaga-Lembaga Hukum. JURNAL HUKUM PELITA, 5(1), 13–27. https://doi.org/10.37366/jh.v5i1.3154

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free